Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia – Zhata Institute

Pelatihan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia

Menyelenggarakan pelatihan yang mendukung pengembangan kreativitas individu dalam berbagai disiplin.

Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik

Dalam rangka memperkuat kemampuan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah (PEMDA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kami mengadakan pelatihan penyusunan naskah akademik. Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam menyusun dokumen-dokumen akademik yang berkaitan dengan kebijakan publik di tingkat daerah dan pusat.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang metodologi dan prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan naskah akademik. Peserta pelatihan akan memiliki kesempatan untuk mempelajari langkah-langkah praktis dalam membangun argumentasi dan menyampaikan data secara akurat dan efektif. Selain itu, pelatihan ini juga akan membahas bagaimana menyusun kesimpulan dan rekomendasi dari analisis yang telah dilakukan.

Materi Pelatihan
Pengantar Penyusunan Naskah Akademik
  • Konsep dasar dan pentingnya naskah akademik
  • Tujuan dan sasaran dari penyusunan naskah akademik
Metodologi Penyusunan Naskah Akademik
  • Membangun argumen yang kuat berdasarkan data dan analisis yang akurat
  • Mengidentifikasi sumber data yang berkualitas
  • Menggunakan metode penelitian yang tepat dalam menyusun naskah akademik
Penyampaian dan Penulisan yang Efektif
  • Menyajikan hasil analisis secara jelas dan ringkas
  • Menghindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak tepat
  • Menyusun abstraksi dan ringkasan yang informatif
Kesimpulan dan Rekomendasi
  • Menyimpulkan temuan dan hasil analisis dengan tepat
  • Menggagas rekomendasi kebijakan yang relevan berdasarkan kesimpulan
  • Menyusun rekomendasi yang dapat di implementasi kan dengan mudah
Contract Drafting

Dalam KUHPdt pasal 1313 dijelaskan mengenai perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. dengan begitu agar adanya daya pengikat kepada para pihak untuk melakukan kewajibannya, hal-hal yang sudah disepakati harus dituangkan dalam bentuk tertulis yaitu kontrak karena dengan begitu kedua belah pihak akan mengetahui hak serta kewajibannya dan juga menjadi pedoman penentu cara penyelesaian sengketa yang terjadi.

Tentunya bagi Praktisi Hukum pemahaman mengenai Perancangan Kontrak merupakan suatu Skill atau keterampilan yang dibutuhkan dalam menunjang penerapan dalam Profesi Hukum yang sedang dilakoni. Pelatihan Contract Drafting akan memberikan pemahaman kepada peserta pelatihan mengenai:

  • Teori, Asas, Serta Aspek Hukum perjanjian dalam Perancangan Kontrak
  • Teknik Perancangan Kontrak yang baik

  • Tahapan Perancangan Kontrak

  • Meminimalisir risiko yang mungkin muncul dengan pemahaman bahasa hukum dalam kontrak/perjanjian

  • Keterampilan teknis untuk menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview perjanjian/kontrak, dan menangani perselisihan akibat perjanjian/kontrak;

Legal Drafting

Legal drafting adalah kemampuan untuk menulis dokumen hukum yang jelas, tepat, dan dapat dipahami oleh klien dan pengadilan. Dokumen hukum ini dapat berupa perjanjian, kontrak, pernyataan pengadilan, atau dokumen lain yang digunakan dalam konteks hukum. Legal drafting meliputi proses perancangan naskah hukum yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penentuan, dan pengundangan peraturan perundang-undangan. Keterampilan legal drafting diperlukan bagi para Praktisi Hukum untuk memastikan bahwa dokumen hukum yang ditulis telah memenuhi syarat legalitas dan dapat diandalkan untuk kemudian digunakan dalam proses hukum.

Manfaat yang didapatkan : 

  • Meminimalkan risiko hukum, baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/ kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah legal drafting.
  • Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.

  • Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/ kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.

  • Memberikan pemahaman serta solusi hukum atas permasalahan hukum yang melanda di masyarakat, serta menyusun perancangan hukum dalam penanganannya.